JAKARTA, celebrities.id – Syarat, biaya dan cara perpanjang STNK Mobil 2022 juga layak menjadi reminder bagi kita agar tetap memiliki STNK yang berlaku sesuai prosedur.

Setiap tahunnya, pengendara kendaraan bermotor roda dua mau pun roda empat wajib memperpanjang STNK dengan pembubuhan cap atau stiker dari petugas Samsat setempat sesuai domisili.

Jika kamu telah terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan, juga perlu membawanya sebelum datang ke kantor Samsat sebagai kelengkapan dokumen. Kamu juga bisa memanfaatkan fasilitas Samsat Keliling yang biasanya masih ada di beberapa daerah.

STNK sendiri adalah salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor di mana pun berkendara selama berada di jalanan umum wilayah Indonesia. Karena, dokumen ini tidak hanya digunakan sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya, namun juga sebagai bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor terkait.

Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, Rabu (8/6/2022) telah merangkum syarat, biaya dan cara perpanjang STNK mobil 2022, sebagai berikut.

1. Persiapkan STNK asli dan fotokopi.
2. Bawa juga BPKB asli dan fotokopi.
3. Jangan lupa juga membawa KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
4. Apabila perlu buat juga surat kuasa jika diwakilkan.
5. Bagi pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
6. Membawa kendaraan mobil terkait untuk pengecekan nomor rangka dan mesin.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

a. Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan dikenakan biayanya sebesar Rp200 ribu.
b. Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan baru biayanya sebesar Rp200 ribu.
c. Untuk pengesahan STNK dikenakan biayanya sebesar Rp50 ribu per tahun.
d. Untuk BPKB pemilik kendaraan dikenakan biayanya sebesar Rp225 ribu.
e. Untuk pembuatan BPKB baru dikenakan biayanya sebesar Rp225 ribu.

Beberapa cara yang bisa dilakukan, di antaranya:

1. Pertama, datang langsung ke kantor Samsat terdekat sesuai tempat tinggal dengan membawa persyaratan perpanjang STNK tahunan yang sudah disebutkan diatas.
2. Kemudian, isi formulir perpanjang STNK tahunan yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
3. Setelah itu, pemilik kendaraan bisa memasukkannya ke loket pendaftaran. Perlu diperhatikan, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Usahakan untuk tidak tertukar dalam memasukan berkas.
4. Lalu, tunggu panggilan sesuai antrian kedatangan.
5. Petugas loket nantinya akan menyerahkan lembar berisi informasi biaya yang harus dibayarkan. Pemilik kendaraan bisa membayar di loket pembayaran.
6. Terakhir, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran.

Mencari Jasa Perpanjangan Pajak Kendaraan di  Bali? Kunjungi https://samsatbali.com/ untuk segala keperluan terkait adminsitrasi kendaraan anda.

By Drajad