Merek Anda adalah alat untuk membedakan usaha Anda dengan pesaing Anda. Merek merepresentasikan kualitas dan kredibilitas produk atau jasa Anda. Dengan demikian, Merek telah jadi aset punya nilai bagi usaha Anda. Begitu pentingnya Merek yang Anda punya. Pernah terpikir ga kalau Merek Anda tersebut sanggup terdaftar di lebih berasal dari 100 negara? Iya, 100 negara.

Kabar baiknya, sehabis Indonesia lakukan aksesi (mengikatkan diri) di dalam Protokol Madrid pada tahun 2017 lalu, kini Anda sanggup memelihara merk usaha Anda di lebih berasal dari 100 negara. Protokol Madrid sendiri adalah suatu perjanjian internasional, dimana merek-merek nasional sanggup mendaftarkan diri ke pasar internasional lewat suatu proses terintegrasi. Jadi suatu Merek tidak kudu cape-cape didaftarkan beberapa kali di tiap negara yang berbeda. Melainkan cukup sekali didaftarkan, maka langsung terdaftar dan dilindungi di beragam negara.

Nah untuk mendaftarkan Merek Anda di dalam proses dukungan Protokol Madrid, tersebut ini caranya: PENELUSURAN MEREK Tentunya sebelum akan mengajukan keinginan pendaftaran Merek, terutama dahulu Anda kudu menegaskan bahwa Merek Anda tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 berkenaan Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Anda kudu menegaskan bahwa Merek Anda tidak melanggar ketentuan-ketentuan di dalam UU Merek. Juga menegaskan tidak tersedia Merek serupa/identik yang telah terdaftar atau dimohon didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain itu, dikarenakan Merek Anda menghendaki didaftarkan secara internasional, maka Anda juga kudu memeriksa adakah Merek yang serupa/identik dengan Merek Anda di negara lain.

Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Permohonan tersebut diajukan kepada Biro Internasional lewat DJKI. Menurut Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 berkenaan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional (PP 22/2018), yang sanggup mengajukan keinginan lewat DJKI adalah: Pemohon yang punya kewarganegaraan Indonesia; Pemohon yang punya domisili hukum di Indonesia; atau Pemohon yang punya aktivitas usaha industri atau komersial yang nyata di Indonesia.

Permohonan tersebut kudu memuat: Nama dan alamat Pemohon; Reproduksi Merek Pemohon; Kode barang dan/atau jasa yang diajukan perlindungannya; dan Daftar negara tujuan dimana dukungan untuk Merek tersebut diajukan (Beberapa negara punya persyaratan tertentu kalau Anda menghendaki mendaftar disana).

Ada satu perihal lain yang kudu diingat nih. Anda tidak sanggup lakukan Pendaftaran Internasional kalau Merek Anda belum terdaftar di DJKI, atau setidak-tidaknya telah dimohon didaftarkan (Pasal 5 PP 22/2018). Pemeriksaan Permohonan Merek Pemeriksaan ini dapat ditunaikan oleh Pihak DJKI.

DJKI dapat memeriksa diantaranya adalah: Pemohon adalah pihak yang sama dengan pemegang Merek atau Pemohon Merek di Indonesia; Merek yang diajukan di dalam keinginan pendaftaran internasional sama dengan Merek pokok di Indonesia; dan Klasifikasi barang dan/atau jasa yang dimohonkan sama seperti di Indonesia. Selanjutnya, DJKI dapat mengirimkan keinginan tersebut ke Biro Internasional (Pasal 7 PP 22/2018).

Penerbitan Sertifikat Jika keinginan Anda telah memenuhi seluruh persyaratan, maka Biro Internasional dapat mendaftarkan Merek Anda di dalam Daftar Internasional dan menerbitkan Pendaftaran Internasional (IR) di dalam Lembaran Merek Internasional dengan menggunakan branding agency jakarta. Anda juga dapat memperoleh Sertifikat Pendaftaran Internasional.

Eittss, ini kudu Anda Perhatikan nih. Jika pendaftaran merk Anda di Indonesia ternyata dibatalkan/dihapuskan, maka Pendaftaran Internasional Merek Anda dapat dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini berlaku sepanjang 5 tahun awal sejak tanggal Pendaftaran Internasional (Pasal 9 PP 22/2018).

 

By Drajad