Untuk mengurus dokumen beberapa syarat termasuk sangat mudah kok dan umumnya tidak dibebankan biaya alias gratis. Sebagai contoh, selanjutnya prosedur pembuatan Tanda Daftar Yayasan (TDY), yakni:
- Pihak yayasan mengajukan permintaan TDY ke Dinas Sosial setempat;
- Dinas Sosial menerima berkas permintaan yang disertakan bersama dengan lampiran persyaratan;
- Jika berkas permintaan lengkap dan benar secara administratif maka langkah sesudah itu adalah menyerahkan sinyal bukti penerimaan dokumen ke pemohon dan juga mempersiapkan jadwal peninjauan lapangan dan dokumen ke TU;
- Apabila berkas permintaan tidak lengkap dan tidak benar secara administratif maka dapat dikembalikan kepada pemohon;
- Mempersiapkan alat dan bahan yang digunakan terhadap peninjauan kunjungan lapangan. Menyerahkan berkas pemohon dan administrasi peninjauan lapangan ke Tim Teknis;
- Melakukan peninjauan lapangan, verifikasi dan validasi information atau Info yang diberikan pemohon bersama dengan information atau Info temuan lapangan, menganalisa, sebabkan dan di tandatangani Berita
- Acara Peninjauan Lapangan (BAPL);
- Berkas pemohon dan BAPL diserahkan ke Koordinator Tim Teknis;
- Menerima, memeriksa dan memutuskan berkas permohonan, BAPL yang udah ditandatangani tim teknis.
- Jika tidak cocok secara tekhnis maka di tandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan dan berkas permohonan. Jika cocok maka permintaan beserta kelengkapannya diserahkan ke Tata Usaha untuk dibuatkan draft sinyal daftarnya;
- Menerima Berkas permohonan, BAPL yang udah ditandatangani tim tekhnis dan disetujui koordinator tim tekhnis dan juga mencetak sinyal daftarnya dan membubuhkan paraf dan diserahkan ke Kasatlak untuk ditandatangani;
- Menerima, meneliti dan memutuskan izin yang udah diparaf TU beserta BAPT yang udah ditandatangani koordinator tim tekhnis dan tim teknis;
- Jika cocok maka di tandatangani sinyal daftar, tetapi kalau ada kekurangan berkas dapat dikembalikan ke TU;
- Menerima izin yang udah ditandatangani Kasie Satlak Kecamatan, memberi nomor, menstempel, mencatat, merekam dan mengarsipkan dan juga menyerahkan kepada tim administrasi;
- Menerima sinyal daftar yang udah ditandatangani atau udah diberi nomor atau udah distempel oleh Kasie
- Satlak Kecamatan, mencetak sinyal bukti pengambilan sinyal daftar dan menghubungi pemohon;
- Menyerahkan Tanda bukti penerimaan berkas kartu identitas atau surat kuasa dan di tandatangani sinyal bukti pengambilan sinyal daftar dan menerima Tanda Daftar Yayasan.
- TDY adalah dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan selanjutnya udah terdaftar di Dinas Sosial atau Dinas Keagamaan setempat.
Selanjutnya, pengurus yayasan mampu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS (Online Single Submission) selaku penerbit Perizinan Berusaha. Dengan ada NIB, maka yayasan miliki nomor identitas nasional sebagai pengenal. Jasa izin pembuatan pengurusan pendirian yayasan murah adalah solusi untuk anda jika ingin membangun sebuah yayasan.