PT Atau CV Lebih Untung Dalam Pajak?

Dalam kehidupan bernegara, kita sadar betul bahwa pajak adalah nafasnya penyelenggaraan Negara. Tanpa pajak, akan sulit bagi Negara untuk bisa terselenggara dengan baik.

Oleh karenanya, setiap entitas Negara punya kewajiban membayar pajak. Baik orang pribadi maupun perusahaan yang menjalankan usaha tertentu.

Dalam masyarakat, terutama dikalangan pengusaha seringkali terjadi diskusi terkait apakah lebih baik menggunakan PT atau CV dari sisi keringanan pajaknya.

Karena masing-masing badan usaha ini ditopang oleh hokum yang berbeda, maka tentu saja nanti dasar pembayaran pajaknya akan berbeda pula.

Sebenarnya, untuk memperjelas masalah ini kita berkonsultasi dengan konsultan pajak terdekat. Untuk anda yang di Semarang, datanglah ke Konsultan Pajak Semarang.

Ada banyak kantor konsultan pajak professional di Bekasi.

Sekarang kita kembali ke topic. Sebenarnya apa perbedaan kewajiban pajak antara badan usaha seperti PT dan badan usaha sepreti CV.

Mari kita jawab sama-sama.

Jika kita merujuk pada hokum, maka sebenarnya PT memiliki dasar hokum yang tertuang dalam UU No.40 tahun 2007. Sementara untuk CV sendiri sebenarnya tidak memiliki dasar hokum sama sekali. Karena sebenarnya CV hanyalah badan usaha, bukan badan hokum.

Hanya saja, dari sisi resiko usaha memang CV akan lebih beresiko karena ketika terjadi kebangkrutan usaha maka tanggungan terhadap utang usaha bisa ditopang oleh harta pribadi sekalipun.

Yang jadi pertanyaan, bagaimana dengan pajak masing-masing usaha ini. Baik pajak untuk PT maupun pajak untuk CV.

Jika kita merujuk pada UU terkait dengan penghasilan (PPh pasal 4 ayat 3 huruf i), laba yang diterima atau diperoleh oleh anggota dari CV akan dikecualikan dari objek pajak.

Jadi, sepertinya CV memang tidak terkena beban pajak.

Bahkan deviden dari PT juga bisa dibebaskan dari pajak dengan catatan deviden tersebut kembali di investasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Hanya saja, saat pembagian dividen musti dibagikan menurut persentase kepemilikan saham dengan menyisakan cadangan sebesar 20% dari total modal yang ditempatkan dan disetor, sementara untuk CV tidak perlu sedetail PT diatas.

Sebenarnya memang cara pembayaran pajak untuk PT dan CV sangat berbeda dan menurut kami cukup membingungkan. Disinilah kita kenapa perlu menggunakan jasa konsultan pajak, karena mereka lebih mengerti bagaimana cara menghitung pajak dengan benar.