Pertemuan mediasi penyelesaian sengketa Info publik bersama dengan nomor register permintaan 0023/REG-PSI/XI/2018, pada pemohon Hj. Jumiani, S.E. bersama dengan termohon Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur ditunaikan diruang pertemuan mediasi Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 3 desember 2018 bersama dengan difasilitasi Komisioner KI Kaltim Sencihan yang terhitung mediator KI Kaltim dan Mediator bersertifikat Pusat Mediasi Nasional (PMN).

Sebelum memulai mediasi, Mediator menyebutkan kepada para pihak bahwa mediasi adalah suatu sistem sistematis bermusyawarah satu diantara para pihak bersama dengan difasilitasi oleh mediator. Sebagai suatu sistem sistematis bermusyawarah maka mediator kuliah timur tengah terhitung menyebutkan kepada para pihak sistem dan tahapan mediasi sebagai selanjutnya :

l. Tahap Persiapan

Para pihak memahami perihal mediasi dan proses, tahapan dan juga kronologis mediasi
Para pihak siap dan sepakat untuk meniti sistem dan tahapan mediasi

 

II. Tahap Pendefinisian Masalah

Pendahuluan
Pengantar berasal dari Mediator
Presentasi / penyampaian masalah dan harapan berasal dari para pihak
Identifikasi kesepahaman awal
Mendefinisikan dan mengagendakan permasalahan

 

III. Tahap Pemecahan Masalah

Negosiasi, tawar-menawar dan pembuatan keputusan
Pertemuan terpisah ditunaikan kalau negosiasi /tawar menawar ‘deadlock’
Pembuatan keputusan akhir
Mencatat keputusan / penyusunan keputusan/kesepakatan
Penutupan

Setelah para pihak memahami sistem dan tahapan mediasi dan sepakat untuk meniti sistem dan tahapan mediasi maka mediator melanjutkan sistem di dalam pertemuan mediasi sengketa aquo.